Layanan konsultasi hukum terkait hak atas tanah, status kepemilikan, dan regulasi pertanahan guna memastikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Layanan hukum dalam setiap tahapan transaksi jual beli tanah, termasuk pemeriksaan legalitas tanah, hingga validasi dokumen di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan transaksi aman dan sah secara hukum.
Bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa kepemilikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi sesuai dengan hukum agraria dan peraturan lainnya yang berlaku.
Pemeriksaan dan kajian yuridis terhadap dokumen pertanahan untuk memastikan keabsahan hak atas tanah serta menghindari potensi sengketa hukum.
Penyusunan dokumen serta perolehan hak waris tanah melalui mekanisme hukum yang berlaku untuk menghindari konflik di antara ahli waris.
Upaya penyelesaian konflik kepemilikan tanah secara non-litigasi melalui proses mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang Mediasi di Pengadilan.
Years of Experience
Happy Clients
Successful Cases
Investigators and Associates
Pemberian bantuan hukum kepada korban kejahatan pertanahan, termasuk pemalsuan dokumen, penggelapan sertifikat, dan praktik jual beli tanah ilegal.
Proses hukum untuk mengajukan permohonan pembatalan sertifikat yang diduga diterbitkan secara tidak sah atau cacat administrasi.
Penyelesaian kasus penguasaan tanah secara melawan hukum oleh pihak ketiga melalui jalur hukum perdata maupun pidana.
Bantuan hukum dalam pengajuan klaim hak atas tanah yang berstatus tanah negara sesuai dengan prinsip Hak Menguasai Negara (HMN).
Pendampingan hukum bagi pemilik tanah yang terdampak proyek strategis nasional agar memperoleh ganti rugi yang layak dan adil.
Penanganan hukum terhadap tanah yang dikategorikan sebagai tanah terlantar untuk mengembalikan status kepemilikan yang sah.
Advokasi hukum dalam kasus penguasaan tanah tanpa hak oleh individu, korporasi, atau pihak lainnya.
Kajian yuridis dan proses hukum untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali atas status tanah yang mengalami ketidaksesuaian dalam penerbitan sertifikatnya.
Upaya hukum untuk membatalkan atau mencabut hak atas tanah yang diperoleh dengan cara melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Bantuan hukum bagi pemilik tanah yang ingin atau diwajibkan melepaskan hak atas tanahnya, termasuk dalam konteks pembebasan lahan.
Advokasi hukum terhadap permasalahan pertanahan dalam perizinan dan pelaksanaan HGU, terutama konflik dengan masyarakat sekitar.
Proses hukum terhadap tanah dengan status HGB yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang oleh pemegang hak.
Layanan ini disusun berdasarkan regulasi hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia guna memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah serta pihak yang berhak.